Agama islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, yang peduli
terhadap hamba-Nya, senantiasa memberikan yang terbaik. Tidak ada
satupun ketetapan Allah yang yang sia-sia. Misalnya ketetapan Allah
dalam menentukan halal haram sesuatu seperti makanan dan minuman. Allah
telah menentukan bahwa daging babi haram dan berdasarkan penelitian,
daging babi mengandung cacing pita yang berbahaya untuk tubuh.
Banyak firman Allah maupun sabda Rasulullah terkait makanan yang
baik, yang halal dan yang haram yang akan semakin mengarahkan kita
menuju gaya hidup yang lebih sehat. Pada akhirnya jika kita sehat,
ibadah kepada Allah juga lebih optimal. Selain itu, banyak pula ayat dan
hadits mengenai giat bekerja yang mendorong kita untuk senantiasa tidak
bermalas-malasan yang pada akhirnya juga akan kembali kepada Allah.
Terkait dengan dua hal tersebut, maka di dalam makalah ini akan
dibahas mengenai ayat-ayat dan hadits mengenai makanan yang baik, halal
dan haram serta ayat dan hadits mengenai giat bekerja.
PEMBAHASAN
Ayat Al Qur’an dan Hadits tentang Makanan yang Baik dan Halal
Makanan yang halal adalah makanan yang dibolehkan oleh agama dari
segi hukumnya, baik halal dzatnya, dibolehkan oleh agama, misalnya
telor, buah-buahan, sayur-mayur dan lain-lain. Makanan halal hakikatnya
adalah makanan yang didapat dan diolah dengan cara yang benar nenurut
agama, misalnya makanan seperti contoh di atas yang diperoleh dengan
usaha yang benar, sapi yang disembelih dengan menyebut nama Allah dan
lain-lain.
Adapun lawan dari halal adalah haram, yaitu makanan yang secara
dzatnya dilarang oleh agama untuk dimakan, misalnya daging babi, daging
anjing, darah, bangkai selain bangkai ikan, dan lain-lain. Sedangkan
haram karena hakikatnya adalah haram untuk dimakan karena cara
memperoleh atau cara mengolahnya, misalnya telor hasil mencuri, daging
hasil menipu, dan lain sebagainya.
Adapun makanan yang baik yaitu makanan yang dapat dipertimbangkan
dengan akal, dan ukurannya adalah kesehatan. Artinya makanan yang baik
adalah yang berguna dan tidak membehayakan bagi tubuh manusia dilihat
dari sudut kesehatan. Maka makanan yang baik lebih bersifat kondisional,
tergantung situasi dan kondisi manusia yang bersangkutan, misalnya
suatu jenis makanan sangat baik untuk si A, belum tentu baik pula untuk
si B atau si C. Makanan yang baik belum tentu halal dan yang halal belum
tentu baik.
Berikut ini beberapa ayat Al Qur’an dan hadits terkait dengan makanan yang baik, halal, dan haram:
- QS Al Baqarah: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً
وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ
مُّبِينٌ
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata
bagimu.”
- QS Al Baqarah: 172
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang
baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.
Di dalam ayat ini, Allah mengulangi kembali agar memakan makanan yang
baik, sebagaimana yang ditegaskan dalam ayat 168. Selanjutnya Allah
menyeru agar selalu bersyukur terhadap nikmat-Nya jika benar-benar
beribadah dan menghamba kepada-Nya.
- QS Al Baqarah: 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ
بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam ayat 173 Allah menjelaskan jenis-jenis makanan yang diharamkan,
yaitu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan
menyebut nama selain Allah. Laranagan memakan empat jenis itu juga
disebutkan dalam surah lainnya. Lihat misalnya, dalam surah Al-An’am:
145 juga al Maidah: 3.
- Hadits
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ
وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ
النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ
وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ،
كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ
وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ
أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ
كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْب.
[رواه البخاري ومسلم]
Artinya : “Dari Abu ABdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya mendengar
Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang
haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang
syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka,
barang siapa yang takut terhadap syubhat, berarti dia telah
menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus
dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang
diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan
gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka
lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki
larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah
bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka
baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh
tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati” (HR. Bukhari dan Muslim).
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
- Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
- Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
- Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
- Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
- Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
- Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
- Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
- Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
- Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
- Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
- Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
- Merusak secara jasmani dan rohani kita.
Di Indonesia sudah ada Majlis Ulama Indonesia yang memiliki Lembaga
Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM). Tugas dari LPOM adalah mengkaji dan
mengawasi makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, apakah telah
memenuhi syarat atau tidak. Sehingga umat Islam akan mendapat ketenangan
dalam mengonsumsesi makanan dan minuman.
Source
Source
No comments:
Post a Comment