Laman

RAJIN PANGKAL PANDAI

We know about it and we do it now :)

February 17, 2016

Ayat AL Qur’an dan Hadits tentang Makanan yang Baik dan Halal


halal-haram-list-1PENDAHULUAN

Agama islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, yang peduli terhadap hamba-Nya, senantiasa memberikan yang terbaik. Tidak ada satupun ketetapan Allah yang yang sia-sia. Misalnya ketetapan Allah dalam menentukan halal haram sesuatu seperti makanan dan minuman. Allah telah menentukan bahwa daging babi haram dan berdasarkan penelitian, daging babi mengandung cacing pita yang berbahaya untuk tubuh.



Banyak firman Allah maupun sabda Rasulullah terkait makanan yang baik, yang halal dan yang haram yang akan semakin mengarahkan kita menuju gaya hidup yang lebih sehat. Pada akhirnya jika kita sehat, ibadah kepada Allah juga lebih optimal. Selain itu, banyak pula ayat dan hadits mengenai giat bekerja yang mendorong kita untuk senantiasa tidak bermalas-malasan yang pada akhirnya juga akan kembali kepada Allah.


Terkait dengan dua hal tersebut, maka di dalam makalah ini akan dibahas mengenai ayat-ayat dan hadits mengenai makanan yang baik, halal dan haram serta ayat dan hadits mengenai giat bekerja.


PEMBAHASAN

Ayat Al Qur’an dan Hadits tentang Makanan yang Baik dan Halal


Makanan yang halal adalah makanan yang dibolehkan oleh agama dari segi hukumnya, baik halal dzatnya, dibolehkan oleh agama, misalnya telor, buah-buahan, sayur-mayur dan lain-lain. Makanan halal hakikatnya adalah makanan yang didapat dan diolah dengan cara yang benar nenurut agama, misalnya makanan seperti contoh di atas yang diperoleh dengan usaha yang benar, sapi yang disembelih dengan menyebut nama Allah dan lain-lain.


Adapun lawan dari halal adalah haram, yaitu makanan yang secara dzatnya dilarang oleh agama untuk dimakan, misalnya daging babi, daging anjing, darah, bangkai selain bangkai ikan, dan lain-lain. Sedangkan haram karena hakikatnya adalah haram untuk dimakan karena cara memperoleh atau cara mengolahnya, misalnya telor hasil mencuri, daging hasil menipu, dan lain sebagainya.


Adapun makanan yang baik yaitu makanan yang dapat dipertimbangkan dengan akal, dan ukurannya adalah kesehatan. Artinya makanan yang baik adalah yang berguna dan tidak membehayakan bagi tubuh manusia dilihat dari sudut kesehatan. Maka makanan yang baik lebih bersifat kondisional, tergantung situasi dan kondisi manusia yang bersangkutan, misalnya suatu jenis makanan sangat baik untuk si A, belum tentu baik pula untuk si B atau si C. Makanan yang baik belum tentu halal dan yang halal belum tentu baik.


Berikut ini beberapa ayat Al Qur’an dan hadits terkait dengan makanan yang baik, halal, dan haram:

  1. QS Al Baqarah: 168

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

  1. QS Al Baqarah: 172

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.

Di dalam ayat ini, Allah mengulangi kembali agar memakan makanan yang baik, sebagaimana yang ditegaskan dalam ayat 168. Selanjutnya Allah menyeru agar selalu bersyukur terhadap nikmat-Nya jika benar-benar beribadah dan menghamba kepada-Nya.

  1. QS Al Baqarah: 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ
 
بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ


“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam ayat 173 Allah menjelaskan jenis-jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Laranagan memakan empat jenis itu juga disebutkan dalam surah lainnya. Lihat misalnya, dalam surah Al-An’am: 145 juga al Maidah: 3.

  1. Hadits

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْب. [رواه البخاري ومسلم]


Artinya : “Dari Abu ABdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, barang siapa yang takut terhadap syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati” (HR. Bukhari dan Muslim).

Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :

  1. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
  2. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
  3. Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
  4. Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
  5. Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
  6. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.

Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :

  1. Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
  2. Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
  3. Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
  4. Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
  5. Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
  6. Merusak secara jasmani dan rohani kita.

Di Indonesia sudah ada Majlis Ulama Indonesia yang memiliki Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM). Tugas dari LPOM adalah mengkaji dan mengawasi makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, apakah telah memenuhi syarat atau tidak. Sehingga umat Islam akan mendapat ketenangan dalam mengonsumsesi makanan dan minuman.

Source

No comments: