Laman

RAJIN PANGKAL PANDAI

We know about it and we do it now :)
Showing posts with label Pendidikan Al-Qur'an. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Al-Qur'an. Show all posts

February 12, 2016

Makanan yang Halal dan Haram Menurut Islam

Makanan manusia terbagi menjadi dua bagian :

1. Makanan bukan hewan, baik tumbuhan, buah-buahan, padat, maupun cair.
2. Makanan dari jenis hewan :
- Hewan darat
- Hewan laut atau air
- Hewan darat laut (dua alam)

Ketahuilah, bahwa asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Daftar Halal

1. Unta - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
2. Kelinci - Nabi pernah menerima daging sembelihan kelinci (Bukhori Muslim)
3. Angsa
4. Rusa
5. Itik
6. Pinguin
7. Sapi - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
8. Burung Beo
9. Burung Bul-Bul
10. Belalang - Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat, bangkainya pun halal
11. Jerboa
12. Burung hubara
13. Burung merpati
14. Burung hummarah
15. Kuda - Dimakan oleh para sahabat pada zaman Nabi (Bukhori Muslim)
16. Ayam - Pernah dikonsumsi oleh Nabi
17. Kijang Putih
18. Jerapah - Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya
19. Burung sumana
20. Tupai
21. Dhob - Nabi tidak mengingkari orang yang memakannya
22. Hyena - Termasuk binatang buruan
23. Burung merak
24. Kijang
25. Burung pipit
26. Burung ibis
27. Burung qubbarah
28. Burung kirwan
29. Kanguru
30. Kambing - Termasuk binatang ternak
31. Burung malik hazin - Disebut hazin (sedih) karena kalau minum terlihat sedih
32. Burung Unta
33. Kelinci bukit batu
34. Kambing hitam
35. Merpati liar

- Semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan.

Daftar - Haram

1. Rayap - Karena kelompok serangga
2. Singa - Termasuk binatang buas yang bertaring
3. Jakal - Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan
4. Kutu - Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
5. Nyamuk - Termasuk hewan khobaits
6. Burung bughots - Termasuk hewan khobaits
7. Baghol - Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar)
8. Burung hantu - Termasuk hewan khobaits
9. Musang - Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus
10. Buaya - Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak
11. Rubah - Termasuk binatang buas yang bertaring
12. Tikus got - Termasuk hewan khobaits
13. Kumbang kotoran - Termasuk hewan khobaits
14. Elang pengembara - Termasuk burung berkuku tajam
15. Bunglon - Termasuk hewan khobaits
16. Keledai jinak - Nabi melarangnya
17. Ular - Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya
18. Kelelawar - Imam Ahmad berkata, "Memang siapa yang mau memakannya?"
19. Babi - Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan ijma'
20. Kumbang pohon - Termasuk hewan khobaits
21. Beruang - Termasuk binatang buas yang bertaring
22. Cacing - Termasuk hewan khobaits
23. Serigala - Termasuk binatang buas yang bertaring
24. Lalat - Termasuk hewan khobaits
25. Burung hering Termasuk hewan khobaits
26. Kadal - Termasuk hewan khobaits
27. Kura - Kura - Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal lihat tulisan dibawah)
28. Burung shurod - Nabi melarang membunuhnya
29. Burung rajawali - Termasuk burung berkuku tajam
30. Katak - Nabi melarang membunuhnya
31. Kuskus - Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya
32. Burung elang - Termasuk burung berkuku tajam
33. Kalajengking - Para ulama bersepakat haramnya
34. Laba-Laba - Termasuk hewan khobaits
35. Burung gagak - Nabi menyuruh membunuhnya
36. Tikus - Nabi menyuruh membunuhnya
37. Cheetah - Binatang buas yang bertaring
38. Gajah - Binatang buas yang bertaring
39. Kera - Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya
40. Kucing - Binatang buas bertaring
41. Landak - Dihukumi seperti tikus
42. Anjing - Binatang buas bertaring
43. Burung bangau - Pemangsa kotoran
44. Lebah - Nabi melarang membunuhnya
45. Burung nasar - Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya
46. Macan tutul - Bintang buas yang bertaring
47. Garangan - Binatang buas yang bertaring
48. Semut - Nabi melarang membunuhnya
49. Burung hud-hud - Nabi melarang membunuhnya
50. Warol / Biawak Naga - Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits
51. Cicak - Para ulama sepakat haramnya

Kriteria Makanan Menjadi Haram :

1. Berbahaya
- Makan melebihi batas / berlebihan
- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter

2. Najis
- Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis

3. Memabukkan
- Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)

4. Milik Orang Lain
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.

Jenis Makanan yang Haram :

1. Bangkai
- Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain.
- Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb.
- Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang

2. Darah
- Darah yang mengalir
- Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
* Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
* Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih

3. Daging Babi
- Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.

4. Sembelihan dengan selain nama Allah Swt.
- Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama

5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
- Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram.

6. Hewan yang diterkam binatang buas
- Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.

7. Binatang Buas yang bertaring
- Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya

8. Burung yang berkuku tajam
- Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.

9. Keledai Jinak
- Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)

10. Al-Jalalah
- Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.

11. Adh-Dhob
- Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.

12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
- Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.

13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
- Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.

FAQ :

Q : Bagaimana dengan hukum binatang yang hidup di dua alam ? Seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, dan kodok ?

A : Adakah ayat al-Quran atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram dimakan ?
Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad.
Kura-Kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Huroiroh, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al-Bashri, dan fuqoha Madinah.
Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan al-Auza'i.
Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.

Sumber :

Indahnya Fiqih Praktis Makanan - Abu Ubaidah Yusuf bin Mukthar as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman - Penerbit Pustaka Al-Furqon, Jawa Timur Indonesia

Hidup di Dua Alam, Benarkah Kepiting Haram Dimakan?

Kepiting merupakan hewan laut yang bisa dikreasikan menjadi makanan lezat. Namun habitat kepiting yang diduga hidup di dua alam menimbulkan pro dan kontra tentang halal atau haramnya hewan ini untuk dikonsumsi. Terlebih adanya perbedaan pendapat diantara kalangan ulama di Indonesia terkait hal tersebut, membuat masyarakat bingung tentang status hukum mengkonsumsi kepiting yang masih dipertanyakan kehalalannya.

Ada dua perbedaan pendapat ulama yang menjelaskan tentang perkara ini, yaitu kepiting  halal dan haram jika dimakan. Pendapat yang menyatakan bahwa hewan ini haram dimakan merujuuk pada  kitab  al-Maj’mu’ Syarah al-Muhaddzab.  Dalam kitab ini dijelaskan bahwa kepiting bisa hidup di darat dan di air sehingga dikategorikan memiliki habitat dua alam. Mayoritas ulama yang menyatakan haram mengacu pada pendapat ini.

Sementara  pendapat ulama yang menyatakan bahwa kepiting halal dimakan merujuk pada beberapa surat dalam Al-Quran. Menanggapi kontroversi yang terjadi di masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian untuk menetapkan halal atau haramnya hewan ini untuk dimakan.

Keputusan MUI yang disahkan tahun 2012 lalu menetapkan bahwa hukum makan kepiting adalah halal. Menurut lembaga ini, kepiting adalah hewan yang habitatnya di air dan bernafas dengan insang, sehingga tidak dikategorikan hewan yang hidup di dua alam.  Memang, hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas. Bila ada persediaan air habis, maka kepiting akan mati.

MUI juga merujuk pada Surah Al-Maidah: 96 yang artinya “Dihalalkan bagi kalian untuk memburu hewan laut (ketika ihram) dan bangkai hewannya, sebagai kenikmatan bagi kalian dan sebagai (bekal) bagi para musafir (Al-Maidah: 96).

Hal ini juga diperkuat dengan Hadist Riwayat Abu Hurairah tentang sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal."

Dalam menetapkan halal dan haram, MUI memiliki tiga patokan diantaranya adanya dalil berupa nash (Al-Quran atau hadis) yang menyatakan makanan itu halal. Adanya nash yang menyatakan haram. Ketiga, tidak ada nash yang menyatakan haram atau halal. Makanan yang dinyatakan halal oleh nash, antara lain, binatang laut.

Menurut MUI, kepiting termasuk binatang yang tidak ditegaskan oleh nash tentang halal atau haramnya.  Maka ketentuan hukumnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu yang pada dasarnya adalah halal sepanjang tidak berdampak buruk bagi jasmani dan rohani.

Penetapan halal ini juga memperhatikan kitab-kitab dan pendapat ulama besar lainnya. Seperti pendapat Imam Al Ramli tentang binatang laut, pendapat Syeikh Muhammad al‐Kathib, serta pendapat peneliti yang telah melakukan kajian tentang habitat hidup kepiting.

Hal ini tentu menjadi pedoman bagi umat Islam yang awalnya ragu-ragu dengan hukum memakan hewan ini. Dengan adanya status ini, kini umat islam sudah bisa menikmati rezeki berupa makanan laut lezat yang bisa diolah menjadi menu istimewa.

Sementara itu di Indonesia hidup sekitar  2.500-an spesies kepiting. Dari jumlah yang ribuan tersebut, ada dua jenis kepiting yang menjadi favorit masyarakat Indonesia yakni   jenis kepiting bakau dan rajungan. Beberapa wilayah perairan di beberapa pulau di Indonesia, justru menjadikan kepiting sebagai makanan sehari-hari mereka.

Semoga informasi ini bisa menjadi ilmu baru bagi pembaca setia.